Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pengadilan Agama Tarakan mengadakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Pelayanan PTSP

Tarakan, 04 Agustus 2025 - Pengadilan Agama Tarakan mengadakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) yang kali ini difokuskan pada Pelayanan di PTSP.

DDTK merupakan program pelatihan yang dilaksanakan di tempat kerja dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai tanpa harus meninggalkan lingkungan kerja mereka. Program ini dinilai efektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara langsung dan berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang sidang utama PA Tarakan dipimpin langsung oleh Narasumber Bapak Nur Triyono, S.H.I., M.H. (Hakim). Turut hadir dalam acara ini Sekretaris PA Tarakan Bapak Muhammad Ludzfi, S.Kom., Petugas PTSP dan seluruh CPNS. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2025, dimulai pada pukul 15.30 WIB hingga selesai.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak antusias dan aktif mengikuti setiap sesi pelatihan. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek terkait pelayanan di PTSP, yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Tarakan.

Kegiatan DDTK ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja serta pelayanan di Pengadilan Agama Tarakan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih efisien dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.