Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Tarakan, 05 Agustus 2025 - Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara melakukan pembinaan dan pengawasan layanan publik di Pengadilan Agama Tarakan pada tanggal 5-6 Agustus 2025. Pembinaan dan Pengawasan tesebut dilakukan oleh YM Drs. H. Usman, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Drs. Hasani, S.H. Selaku Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Publik tersebut tim Hatiwasda menyampaikan bahwa secara garis besar Pengadilan Agama Tarakan telah melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga dalam pengawasan yang dilakukan tidak ditemukan adanya temuan yang cukup besar melainkan hanya penyempurnaan agar kualitas pelayanan lebih baik lagi.

Selain itu, tim pengawas menghimbau agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Tarakan senantiasa menjaga integritas dan tidak sekali-kali melakukan praktik pungli, gratifikasi, suap, dan KKN demi WBK yang telah diraih serta senantiasa menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan.