Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan Konsep DIPA Induk Ditjen Badilag 2026 Demikian, terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini: Surat Pengum...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh dan; 2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Seluruh Indonesia di Tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan de...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh dan; 2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Seluruh Indonesia di Tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan de...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 210/DJA/OT1.6/1/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal " Tindak Lanjut keputusan Presiden No.40 Tah...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama nomor 3542/DJA.3/TI1.3.1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal " Standarisasi...