Pada hari Kamis, 13 November 2025, Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan proses kegiatan Eksekusi Riil Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Pwl jo. 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl jo. 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks jo. 967 K/Ag/2022 jo. 202 PK/Ag/2023.
Panitera Pengadilan Agama Tarakan, bapak Sapruddin, S.Kom., S.H, di dampingi 2 (dua) orang saksi yaitu bapak Nur Wijayanto, S.T selaku saksi I dan bapak Rajib Syahri, S.Kom selaku saksi II, melaksanakan proses kegiatan Ekseskusi Riil sebidang tanah empang yang beralamat di Jalan Aki Babu, RT.20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Dalam pelaksanaan Eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Eksesusi, Badan Pertanahan Kota Tarakan, Perangkat Kelurahan setempat serta personel dari pihak Kepolisian Resor Kota Tarakan. Proses Eksekusi berhasil dilaksanakan, yang diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Tarakan kepada Kuasa Hukum Pemohon, Termohon dan Kelurahan setempat.


