Keberhasilan mediasi kembali terwujud di Pengadilan Agama Tarakan 🤝
Melalui proses mediasi pada perkara cerai gugat Nomor 82/Pdt.G/2026/PA.Tar, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Aji Tasya Kamila, S.H., CPM, sebagai mediator, melaksanakan mediasi dengan profesionalisme dan pendekatan persuasif mampu memfasilitasi komunikasi serta membangun kesepahaman antara para pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tarakan mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan.
Semoga keberhasilan mediasi ini membawa kebaikan bagi para pihak dan menjadi inspirasi dalam mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian sengketa.

Pengadilan Agama Tarakan menghadiri kegiatan Pembukaan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Utama Masjid Baitul Izzah, kawasan Islamic Center Tarakan.
Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tarakan diwakili oleh Abdul Jabbar Asysyafiiyah, S.H.I. (Operator – Penata Layanan Operasional). Kegiatan pembukaan pesantren kilat ini menjadi momentum dalam menyambut bulan suci Ramadhan dengan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta pembinaan akhlak generasi muda. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan dan semakin mempererat ukhuwah islamiyah di Kota Tarakan.

Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan pengantaran pihak disabilitas pada hari Jumat, 13 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang ramah, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan pihak yang bersangkutan dapat mengikuti proses persidangan dan layanan peradilan dengan aman serta nyaman.
Melalui pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Tarakan terus berupaya mewujudkan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan prima, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen menghadirkan peradilan yang humanis dan berkeadilan.

Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara Nomor 488/Pdt.G/2025/PA.Tar pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Adriansyah, S.H.I., M.H., (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan), dengan didampingi oleh Rifda Aprilia Rusfayanti, S.H (Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tarakan).
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai objek perkara secara langsung di lokasi, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara lebih komprehensif dan objektif. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan demi terwujudnya putusan yang adil dan berkepastian hukum.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Agama Tarakan terus berkomitmen menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan kegiatan Sholat Dhuhur Berjamaah yang dirangkaikan dengan kultum pada Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bagian dari pembinaan rohani dan penguatan nilai-nilai keagamaan di lingkungan kerja.
Kultum disampaikan oleh M. Zarkasi Ahmadi, S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Agama Tarakan), yang mengangkat tema tentang tujuan dan manfaat berpuasa. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran, meningkatkan ketakwaan, serta membentuk pribadi yang lebih disiplin dan berempati terhadap sesama.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur dapat semakin mempersiapkan diri menyambut bulan suci dengan hati yang bersih serta menjadikan nilai-nilai ibadah sebagai landasan dalam meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
