Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN Aparatur Peradilan Agama Tahun 2025 | (16/3)

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding;

2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

pada lingkungan Peradilan Agama

     

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 766/DJA/KP7.3/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal "Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN Aparatur Peradilan Agama Tahun 2025".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

   

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman