Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Penunjukan Satker Mandatory | (3/3)

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag Nomor : 625/DjA/OT.1.6/III/2026, tanggal 2 Maret 2026, perihal "Penunjukan Satker Mandatory".
Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini

Surat Pengumuman