Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Rapat Koordinasi terkait Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 

Rapat Koordinasi terkait Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 
Tarakan, 7 Mei 2026 – Dalam rangka menyelaraskan prosedur pelayanan administrasi di tingkat kewilayahan, Adriansyah, S.H.I., M.H., (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan) menghadiri Rapat Koordinasi strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.
Pertemuan lintas instansi ini difokuskan pada pembahasan teknis implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan dan Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Koordinasi ini menjadi krusial mengingat eratnya kaitan antara pelayanan administrasi di tingkat kecamatan/kelurahan dengan persyaratan administrasi perkara di Pengadilan Agama.
Koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala birokrasi yang sering dihadapi masyarakat pencari keadilan di tingkat kelurahan. Sinergitas ini selaras dengan semangat TEBAIS (Terdepan, Empatik, Berintegritas, Akuntabel, Inovatif, dan Santun) dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi di Kota Tarakan.