Arsip berita
Buka Puasa Bersama Pemerintah Kota Tarakan, Forkopimda, dan Paguyuban Se-Kota Tarakan
- 2026-03-02 14:57:17
- Hits 23
Keberhasilan mediasi kembali terwujud di Pengadilan Agama Tarakan
- 2026-03-02 09:05:56
- Hits 14
AREA VI
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Area ini adalah salah satu bentuk dari pemenuhan dari kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan di Pengadilan Agama Tarakan, peningkatan kualitas pelayanan merupakan hal yang dinamis dan akan selalu mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan apa yang sangat di perlukan pada saat itu.
Pengadilan Agama Tarakan dalam hal ini selalu berusaha menjawab segala kebutuhan masyarakat terkait pelayanan selama berproses mulai dari awal sampai akhir ketika menerima produk peradilan, dan diantara dari usaha Pengadilan Agama Tarakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik setelah penerapan Zona Integritas adalah :
Eviden :
MAKLUMAT PELAYANAN PA TARAKAN

BUDAYA SENYUM, SALAM, SAPA

KOMPENSASI INOVASI LACAK LIMIT (LAYANANAN CEPAT AKTA CERAI LIMA MENIT)

PENGHARGAAN DAN REWARD BAGI PEGAWAI TELADAN

AREA V
PENGUATAN PENGAWASAN
Area ini adalah salah satu bentuk dari controling terhadap kinerja aparatur peradilan, penguatan pengawasan diperlukan dalam suatu unit kerja untuk meminamalisir ruang dan waktu bagi oknum yang tidak bekerja sesuai aturan bahkan yang mengarah kepada tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Pengadilan Agama Tarakan dalam hal ini telah melakukan beberapa hal untuk mengimplementasikannya diantaranya dengan melakukan :
Eviden :



AREA IV
PENGUATAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggun-jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pengadilan Agama Tarakan dalam hal ini berusaha untuk membenahi akuntablitas kinerja dengan melakukan beberapa hal diantaranya adalah pengelolaan akuntabilitas dan publikasi akuntabilitas kinerja.
sementara itu Indikator pencapaian program penguatan akuntabilitas kinerja adalah:
Eviden :
Keterlibatan Pimpinan Dalam Perencanaan

AREA III
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalime aparatur masing-masing instansi pemerintah, dimana dalam area ini ada beberapa hal yang menjadi point penting dalam impelentasinya.
Pengadilan Agama Tarakan sendiri sebagai salah satu instansi pemerintah yang mengimplementasikan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tentunya berusaha menata ulang sistem manajemen SDM nya dengan beberapa langkah diantaranya adalah:
Dari beberapa hal yang telah disebutkan tersebut nantinya akan dibuat rencana aksi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang akan dilakukan selama satu tahun periode berjalan dan akan dimonitoring serta dievaluasi secara berkala.
Eviden :


PENATA TATA LAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
Pengadilan Agama Tarakan dalam hal mengimpelentasikan kegiatan pada area tersebut telah melakukan beberapa perubahan kinerja diantaranya adalah :
Eviden :


