Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
ZI

zi area 2

AREA II

PENATA TATA LAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

  1. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
  2. E-Office
  3. Keterbukaan Informasi Publik

Pengadilan Agama Tarakan dalam hal mengimpelentasikan kegiatan pada area tersebut telah melakukan beberapa perubahan kinerja diantaranya adalah :

  1. Monitoring dan evaluasi SOP di awal tahun pada periode berjalan
  2. Optimalisasi penggunaan SIKEP Online, SIWAS, SIPP, e-Court Anjungan Gugatan Mandiri,
  3. Mentransparansikan informasi publik memanfaatkan media elektronik, seperti Website, Facebook, Youtube, Instagram, serta terus memperbaiki fasilitas PTSP.

Eviden :