Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Administrator2
PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI DAN PROSEDUR GUNA MENINGKATKAN AKSES MASYARAKAT MISKIN DAN TERPINGGIRKAN KE PENGADILAN Oleh : Nur Wijayanto, S.T. (Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan) Salah satu Indikator...