Pada hari Selasa, 28 Mei 2024, Pengadilan Agama Tarakan yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Tarakan (YM. Zarkasi Ahmadi, S.H., M.H) dan Panitera Muda Gugatan (Sapruddin, S.Kom., S.H) mengikuti kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 6 tahun 2022 dan KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali secara elektronik yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pengadilan Agama Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PTUN Samarinda. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dimaksudkan sebagai upaya penyelarasan dan harmonisasi kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan oleh Pengadilan tingkat pertama ke Mahkamah Agung. Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut ialah :
- Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H. selaku Panmud Pidana Kepaniteraan dengan materi Kompilasi Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara Mahkamah Agung RI.
- Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial Kepaniteraan dengan materi Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik.
- Yenny Viki Effendy, S.T., S.H. M.Eng selaku Kasubag Perencanaan TI dan Pelaporan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
- Meilidyaningtyas Cantika R, S.Kom, M.MSI selaku Pranata Komputer Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas dengan materi Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali secara Elektronik SIPP 5.5.0. rfd



