Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

PERJANJIAN KERJASAMA PENGADILAN AGAMA TARAKAN DAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Jumat, 22 Maret 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Universitas Borneo Tarakan, Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Universitas Borneo Tarakan. Pengadilan Agama Tarakan diwakili oleh Ketua (Zarkasi Ahmadi, S.H., M.H), Wakil Ketua (Ahmad Syaokany, S.Ag., M.H), Panitera (Muhammad Sahir, S.Ag), dan Sekretaris (Muhammad Ludzfi, S.Kom). Perjanjian kerjasama tersebut berkaitan dengan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat membantu dan memudahkan dalam membuat gugatan dan/atau permohonan di Pengadilan Agama Tarakan. [IBCG]