Tarakan - Tim Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung R.I. berdasarkan Surat Tugas Nomor 514/BP/ST/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dari Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung R.I. melakukan pengawasan rutin/ regular pada Pengadilan Agama Tarakan. Adapun Tim pemeriksa terdiri dari Bapak Sulaeman Abdullah (Ketua Tim), Bapak Muhamad Khazim (Anggota Tim), Ibu Endang Lestari (Anggota Tim), Ibu Devi Pradifta Army dan Bapak Sukriadi Tanjung (Anggota Tim).
Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan rutin/reguler terhadap Manajemen Peradilan, Kinerja Administrasi Persidangan, Administrasi Perkara, Administrasi Umum dan Pelayanan Publik, menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP dan SIMAK BMN, serta memantau pelaksaan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whittle Blowing System).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal tersebut diatas, pada hari Kamis, 15 Juni 2023 Tim Pemeriksa kemudian menyampaikan hasil dari pemeriksaan rutin/reguler kepada seluruh unsur Pimpinan, Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Agama Tarakan di Ruang Sidang. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan M. Zarkasi Ahmadi, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas pengawasan rutin/regular dan Tim Pemeriksa dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung R.I. dan berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan akan segera berkoordinasi dengan jajaran untuk melakukan tindak lanjut demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja seluruh Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Agama Tarakan. [IBCG]


