Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Periode Bulan Agustus 2024

Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Periode Bulan Agustus 2024

Tarakan, 12 Agustus 2024 telah dilaksanakan Rapat Bulanan Periode Agustus. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tarakan. Rapat Bulanan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama pada pukul 14.00 sampai pukul 16.15. Dalam kesempatan tersebut digunakan untuk mengevaluasi kinerja pegawai pengadilan. Ketua Pengadilan Agama Tarakan memberikan pembinaan tentang Penegasan perihal disiplin kerja dan kode etik perilaku Hakim maupun Aparatur Peradilan sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya, serta memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan. Lebih lanjut, pimpinan Pengadilan Agama Tarakan menghimbau kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama untuk tidak sekali-sekali melakukan praktik pungli, gratifikasi, dan KKN serta senantiasa menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna layanan. Rapat Bulanan Periode Agustus juga menjadi wadah untuk menyampaikan kendala seluruh aparatur Pengadilan Agama Tarakan dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan kinerja Pengadilan Agama Tarakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus meningkat dan dapat mempertahankan serta meraih prestasi yang lebih gemilang. rfd