Keberhasilan mediasi kembali terwujud di Pengadilan Agama Tarakan 🤝
Melalui proses mediasi pada perkara cerai gugat Nomor 82/Pdt.G/2026/PA.Tar, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Aji Tasya Kamila, S.H., CPM, sebagai mediator, melaksanakan mediasi dengan profesionalisme dan pendekatan persuasif mampu memfasilitasi komunikasi serta membangun kesepahaman antara para pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tarakan mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan.
Semoga keberhasilan mediasi ini membawa kebaikan bagi para pihak dan menjadi inspirasi dalam mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian sengketa.
