BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PNBP TAHUN 2024

Tarakan, 9-11 Oktober 2024 Pengadilan Agama Tarakan mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Bimbingan Teknis tersebut diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Kasubag PTIP, Bendahara Penerimaan, dan Kasir Pengadilan Agama Tarakan. Dalam Bimbingan Teknis tersebut terdapat beberapa materi yaitu diikuti yaitu Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Mekanisme Pengelolaan PNBP di Lingkungan Peradilan Agama sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2959 Tahun 2019, Jenis Tarif PNBP, Mekanisme Pengelolaan PNBP di Lingkungan Peradilan Agama sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2959 Tahun 2019, Tata Cara Penetapan Target Penerimaan dan Mekanisme Izin Pengunaan Anggaran PNBP, dan Monitoring Komdanas Biaya Perkara dan SIMARI. Materi tersebut dibawakan langsung oleh Dirjen Badan Peradilan Agama dan KPPN Tarakan serta dipandu oleh Panitera dan Sekretaris PTA Kalimantan Utara. Bimtek Pengelolaan PNBP dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Kota Tarakan dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan yang penting untuk diselenggarakan mengingat bahwa setiap Satuan Kerja Pengadilan Agama tidak terlepas dari pemungutan PNBP dalam pelaksanaan tugasnya. Hingga penutupan, Bimbingan teknis berjalan dengan lancar dan dipenuhi antusias oleh peserta dalam memberikan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.