Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Tindak Lanjut keputusan Presiden No.40 Tahun 2025 | (21/10)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 210/DJA/OT1.6/1/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal "Tindak Lanjut keputusan Presiden No.40 Tahun 2025".
Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini :

Surat Pengumuman