Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal

Assalamu allaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputuran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1171/DJA/SK.HK.00/IX/2024, tanggal 04 September 2024, tentang “Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Untuk mengunduh surat, klik link di bawah ini

Surat Keputusan

SK Bersama