Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

"Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Hakim"

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan
Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Di Tempat.

Assalamu’allaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3046/DJA/KP4.1.3/XI/2025, tanggal 14 November 2025, perihal "Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Hakim"

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini

Surat Pengumuman