Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemberitahuan Pelaporan LHKPN yang Perlu Perbaikan di Lingkungan Badan Peradilan Agama | (17/3)

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding

2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

di lingkungan Peradilan Agama

     

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 781/DJA/KP7.3/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal "Pemberitahuan Pelaporan LHKPN yang Perlu Perbaikan di Lingkungan Badan Peradilan Agama".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

   

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

 Surat Pengumuman