Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Secara Elektronnik | (20/12)

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 3967/DjA.1/KU1/XII/2024, tanggal 18 Desember 2024, perihal "Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Secara Elektronnik".
Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini

Surat Pengumuman