Arsip berita
Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Periode Bulan September 2026
- 2026-09-23 10:59:24
- Hits 43
Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum, 18 September 2026
- 2026-09-23 10:27:57
- Hits 45
Secara harfiah, pengawasan berarti proses penjagaan dan pengarahan yang sungguh-sungguh agar objek yang diawasi berjalan semestinya.
Menurut Kepmenpan No. 19/1996: Pengawasan adalah seluruh proses penilaian terhadap objek pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan yang ditetapkan.
Secara harfiah, pengawasan berarti proses penjagaan dan pengarahan yang sungguh-sungguh agar objek yang diawasi berjalan semestinya.
Menurut Kepmenpan No. 19/1996: Pengawasan adalah seluruh proses penilaian terhadap objek pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan yang ditetapkan.
Masyarakat melapor via Meja Pengaduan, Situs Bawas, atau Pos. Petugas memberikan Tanda Terima (Nomor Pengaduan/Agenda) sebagai bukti lapor.
Pengadilan wajib menyampaikan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima/tercatat.
Penyelenggara wajib menanggapi paling lambat 14 (empat belas) hari, menginformasikan apakah materi aduan sudah lengkap atau belum.
Jika tidak lengkap, pelapor diberi waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika lewat waktu tersebut tidak dilengkapi, pengaduan dianggap DICABUT.
Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status akhir selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak didaftar. Jika tertunda, wajib memberitahukan alasan melalui surat.
Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan jika dianggap penting untuk segera diselesaikan, atau jika Penyelenggara lalai/tidak tepat waktu.
Penyelenggara wajib mengumumkan Rekapitulasi Penyelesaian Pengaduan (jumlah, jenis, status) melalui media yang mudah diakses publik.
Masyarakat melapor via Meja Pengaduan, Situs Bawas, atau Pos. Petugas memberikan Tanda Terima (Nomor Pengaduan/Agenda) sebagai bukti lapor.
Pengadilan wajib menyampaikan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima/tercatat.
Penyelenggara wajib menanggapi paling lambat 14 (empat belas) hari, menginformasikan apakah materi aduan sudah lengkap atau belum.
Jika tidak lengkap, pelapor diberi waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika lewat waktu tersebut tidak dilengkapi, pengaduan dianggap DICABUT.
Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status akhir selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak didaftar. Jika tertunda, wajib memberitahukan alasan melalui surat.
Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan jika dianggap penting untuk segera diselesaikan, atau jika Penyelenggara lalai/tidak tepat waktu.
Penyelenggara wajib mengumumkan Rekapitulasi Penyelesaian Pengaduan (jumlah, jenis, status) melalui media yang mudah diakses publik.
Pengaduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah layak ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
Jika lanjut, MA atau PA Tarakan membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan investigasi dan pembuktian kebenaran materi pengaduan.
Terlapor dijatuhi Sanksi/Hukuman Disiplin oleh Pimpinan/Pejabat berwenang.
Pengaduan Diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut atau tahapan penanganan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau fitur pelayanan informasi di Website Pengadilan Agama Tarakan.
Pengaduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah layak ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
Jika lanjut, MA atau PA Tarakan membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan investigasi dan pembuktian kebenaran materi pengaduan.
Terlapor dijatuhi Sanksi/Hukuman Disiplin oleh Pimpinan/Pejabat berwenang.
Pengaduan Diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut atau tahapan penanganan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau fitur pelayanan informasi di Website Pengadilan Agama Tarakan.
Dugaan Pelanggaran Hakim & Pegawai
Meliputi identitas pengadu, relevansi kepentingan, penjelasan lengkap, dan bukti-bukti awal.
Klarifikasi/konfirmasi kepada pihak lain yang diajukan pengadu atau inisiatif tim pemeriksa.
Identitas, riwayat hidup/pekerjaan, dan klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
Pencari keadilan, Pengacara, LBH, LSM, DPR, Sekretariat Presiden/Wapres, Kemenpan, KPK, KHN, Ombudsman, KY, dll.
Dari warga pengadilan sendiri (termasuk keluarga).
Laporan resmi pimpinan.
Instansi lain, Media Massa, Isu berkembang.
Dugaan Pelanggaran Hakim & Pegawai
Meliputi identitas pengadu, relevansi kepentingan, penjelasan lengkap, dan bukti-bukti awal.
Klarifikasi/konfirmasi kepada pihak lain yang diajukan pengadu atau inisiatif tim pemeriksa.
Identitas, riwayat hidup/pekerjaan, dan klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
Pencari keadilan, Pengacara, LBH, LSM, DPR, Sekretariat Presiden/Wapres, Kemenpan, KPK, KHN, Ombudsman, KY, dll.
Dari warga pengadilan sendiri (termasuk keluarga).
Laporan resmi pimpinan.
Instansi lain, Media Massa, Isu berkembang.