Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Forum Konsultasi Publik "Meningkatkan Pemahaman Status Perkawinan Terhadap Kedudukan Hak Anak Dan Istri dalam Administrasi Kependudukan"

Tarakan, 08 Oktober 2025 - Hakim Pengadilan Agama Tarakan bapak Nur Triyono S.H.I., M.H. menghadiri undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan sebagai narasumber dengan materi Meningkatkan Pemahaman Status Perkawinan Terhadap Kedudukan Hak Anak Dan Istri dalam Administrasi Kependudukan. bertempat Di Ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan, mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan dengan tema "Peningkatan Pemahaman Status Perkawinan terhadap Kedudukan Hak Anak dan Istri dalam Administrasi Kependudukan. Materi Atau Topik yang disampaikan adalah Pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara sebagai bentuk perlindungan hukum bagi status perkawinan, anak, dan istri dalam administrasi kependudukan, Perbedaan antara kawin tercatat dan kawin tidak tercatat: kawin tercatat memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban, sedangkan kawin tidak tercatat menimbulkan kesulitan dalam pengakuan status perkawinan, status anak, harta, dan identitas lainnya, Perkawinan yang sah menurut agama dan negara harus memenuhi rukun dan syarat seperti calon suami, istri, wali, 2 saksi, ijab kabul, usia minimal, serta tidak ada larangan menikah, Fatwa dari berbagai ormas dan lembaga agama menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan demi menjaga keturunan dan keabsahan hukum, Proses pencatatan dan pengesahan perkawinan melalui KUA untuk Muslim dan Catatan Sipil untuk non-Muslim, dengan pengesahan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai status agama, Perlindungan jaminan hak bagi suami istri, anak, harta, dan pewaris melalui pencatatan perkawinan yang resmi, Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dan dipenuhi, serta akses terhadap pelayanan publik dan hak sipil lainnya dijamin bagi keluarga yang kawinnya tercatat. Pesan utama: kawin harus tercatat agar keluarga terjamin secara hukum dan sosial. Materi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan demi kepastian hak dan perlindungan hukum keluarga.