Arsip berita
Rapat Koordinasi terkait Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021
- 2026-05-11 09:00:39
- Hits 11
Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Tarakan.
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan pimpinan.
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Tarakan.
Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
a. Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public(penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
b. Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
- Indikator kinerja utama (IKU)
a) Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
b) Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen IKU dan IKU tambahan.
c) Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART.
d) Laporan kinerja disusun tepat waktu.
Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP.
e) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP
f) Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
g) Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.