Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pendistribusian Kalender Hijriah 1448 H | (19/6)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 1623/DJA.1/PL1.1.4 /VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 perihal "Pendistribusian Kalender Hijriah 1448 H".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman