Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision | (6/5)

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh;

2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah

Seluruh Indonesia

     

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 995/DJA/TI1.1/IV/2026 tanggal 23 April 2026 perihal "Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

   

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman