Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemberitahuan Ke-IV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor Dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (16/4)

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding;

2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

di Tempat

     

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 928/DJA.2/KP7.3/IV/2026 tanggal 16 April 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-IV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor Dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

   

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman