Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tingkat dan jenis hukuman disiplin diklasifikasikan sebagai berikut:
"Disiplin adalah jembatan antara cita-cita dan pencapaian."
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tingkat dan jenis hukuman disiplin diklasifikasikan sebagai berikut:
"Disiplin adalah jembatan antara cita-cita dan pencapaian."
Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Pranata Komputer Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Arsiparis Terampil
Teknisi Sarana dan Prasarana
Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Pranata Komputer Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Arsiparis Terampil
Teknisi Sarana dan Prasarana
Dokumen tersedia dalam format PDF. Pastikan Anda memiliki aplikasi pembaca PDF.
Dokumen tersedia dalam format PDF. Pastikan Anda memiliki aplikasi pembaca PDF.