Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Perencanaan Anggaran

RENCANA KERJA ANGGARAN (POK)

Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA 01 dan DIPA 04 Pengadilan Agama Tarakan.