Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk menjamin keamanan sidang. Pelanggaran dapat dikenakan tuntutan pidana.
Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki kehadirannya.
Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
Dilarang memberikan dukungan, komentar, saran, atau keberatan terhadap keterangan saksi/kejadian sidang tanpa izin Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim berwenang memberi peringatan. Jika tetap melanggar, yang bersangkutan dapat diperintahkan keluar dari ruang sidang.
Apabila pelanggaran bersifat tindak pidana, tidak menutup kemungkinan dilakukan PENUNTUTAN terhadap pelakunya.