Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Aturan Pengadilan

TATA TERTIB PERSIDANGAN

🚫

DILARANG MEMBAWA

🔫 Senjata Api 🔪 Benda Tajam 💣 Bahan Peledak ⚠️ Benda Berbahaya Lainnya

Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk menjamin keamanan sidang. Pelanggaran dapat dikenakan tuntutan pidana.

🏛️ Etika & Kewajiban Umum

Sikap & Pakaian

  • Wajib berpakaian sopan dan rapi.
  • Wajib menunjukkan sikap hormat kepada Institusi Pengadilan.
  • Berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  • Duduk sopan dan tertib selama sidang berlangsung.
  • Memanggil Hakim dengan sebutan "Yang Mulia".

Menjaga Ketertiban

  • Dilarang membuat kegaduhan di dalam/luar sidang.
  • Dilarang makan, minum, merokok, atau membaca koran di ruang sidang.
  • Wajib mematikan HP atau mode hening.
  • Dilarang berbicara keras yang mengganggu jalannya sidang.
  • Dilarang keluar-masuk tanpa alasan penting.
👶
Anak di Bawah Umur

Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki kehadirannya.

📸
Foto & Rekaman

Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.

👥
Pengunjung Sidang

Dilarang memberikan dukungan, komentar, saran, atau keberatan terhadap keterangan saksi/kejadian sidang tanpa izin Majelis Hakim.

⚠️ Sanksi Pelanggaran

Ketua Majelis Hakim berwenang memberi peringatan. Jika tetap melanggar, yang bersangkutan dapat diperintahkan keluar dari ruang sidang.

Apabila pelanggaran bersifat tindak pidana, tidak menutup kemungkinan dilakukan PENUNTUTAN terhadap pelakunya.