Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
INFORMASI PUBLIK

HAK-HAK POKOK PIHAK

Memahami hak fundamental Anda dalam proses persidangan di Pengadilan Agama adalah langkah awal menuju keadilan.

Pendampingan Hukum

Anda berhak didampingi oleh Kuasa Hukum atau Penasihat Hukum profesional selama seluruh tahapan proses persidangan berlangsung.

Layanan Prodeo

Berhak berperkara secara cuma-cuma dengan biaya ditanggung negara, sepanjang alokasi dana DIPA di Pengadilan Agama masih tersedia.

Hak Jawab-Menjawab

Memiliki kesempatan penuh untuk mengajukan jawaban, replik, duplik, hingga rereplik dan reduplik sebagai bentuk pembelaan diri.

Opsi Mediasi

Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui jalur damai (Mediasi), atau menggunakan hak untuk menolaknya.

Pembuktian

Memiliki kebebasan penuh untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung dalil Anda, atau memilih untuk tidak mengajukannya di persidangan.

Kesimpulan Akhir

Berhak menyampaikan kesimpulan (konklusi) sebagai rangkuman fakta hukum sebelum Majelis Hakim mengambil putusan.