Memahami hak fundamental Anda dalam proses persidangan di Pengadilan Agama adalah langkah awal menuju keadilan.
Anda berhak didampingi oleh Kuasa Hukum atau Penasihat Hukum profesional selama seluruh tahapan proses persidangan berlangsung.
Berhak berperkara secara cuma-cuma dengan biaya ditanggung negara, sepanjang alokasi dana DIPA di Pengadilan Agama masih tersedia.
Memiliki kesempatan penuh untuk mengajukan jawaban, replik, duplik, hingga rereplik dan reduplik sebagai bentuk pembelaan diri.
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui jalur damai (Mediasi), atau menggunakan hak untuk menolaknya.
Memiliki kebebasan penuh untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung dalil Anda, atau memilih untuk tidak mengajukannya di persidangan.
Berhak menyampaikan kesimpulan (konklusi) sebagai rangkuman fakta hukum sebelum Majelis Hakim mengambil putusan.