Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Tindak Lanjut Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan MA-RI Tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2024 | (8/1)

Yth.
1. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh;
2. Para Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;

di tempat


Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 042/DJA/PW1/I/2025 , tanggal 8 Januari 2025, perihal "Tindak Lanjut Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan MA-RI Tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2024 ".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampiran , klik link dibawah ini :

Surat Pengumuman