Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG KETENTUAN PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI PADA EVALUASI KINERJA PERIODIK DAN TAHUNAN BAGI APARATUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG KETENTUAN PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI PADA EVALUASI KINERJA PERIODIK DAN TAHUNAN BAGI APARATUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG KETENTUAN PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI PADA EVALUASI KINERJA PERIODIK DAN TAHUNAN BAGI APARATUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Jakarta – Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 26 Maret 2026 

tentang Ketentuan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai pada Evaluasi Kinerja Periodik dan tahunan bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Yang di tujukan Kepada Yth.1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Mahkamah Agung; 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia; 4. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Mahkamah Agung; 5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. 

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 

 



 Dokumen