Layanan Publik
PROSEDUR PENGADUAN
"Sesuai Visi Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung, kami selalu berupaya memperbaiki pelayanan. Laporkan jika terdapat penyimpangan atau pungutan liar. Keamanan identitas Anda akan terjaga."
π£οΈ
I. Pengaduan Langsung
- Telepon:
0551-21003 - Meja Pengaduan:
Melapor langsung kepada Pejabat/Petugas yang ditunjuk di kantor Pengadilan Agama Tarakan.
βοΈ
II. Pengaduan Tak Langsung
- Kotak Saran:
Tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan. - Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
π Kebijakan Penerimaan Pengaduan
- PA Tarakan menerima setiap pengaduan (lisan maupun tertulis).
- Petugas akan memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian.
- Pengaduan tertulis akan diberikan Tanda Terima.
- PENTING: PA Tarakan hanya menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor yang jelas (meskipun dirahasiakan).