Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Layanan Publik

PROSEDUR PENGADUAN

"Sesuai Visi Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung, kami selalu berupaya memperbaiki pelayanan. Laporkan jika terdapat penyimpangan atau pungutan liar. Keamanan identitas Anda akan terjaga."

πŸ—£οΈ

I. Pengaduan Langsung

  • Telepon:
    0551-21003
  • Meja Pengaduan:
    Melapor langsung kepada Pejabat/Petugas yang ditunjuk di kantor Pengadilan Agama Tarakan.
βœ‰οΈ

II. Pengaduan Tak Langsung

  • Kotak Saran:
    Tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan.
  • Email:
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

III. MELALUI APLIKASI SIWAS

  1. Buka situs siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Klik tombol "Login", isi Username & Password.
  3. Jika belum punya akun, klik Register.
  4. Isi form pengaduan & upload bukti (jika ada).
πŸ’‘ Tips Penting:
  • Gunakan Nama Samaran & Password unik.
  • Rahasiakan identitas asli Anda di Username.
  • Pastikan data memenuhi unsur 4W + 1H.
  • Lampirkan bukti foto/dokumen jika ada.

πŸ“‹ Kebijakan Penerimaan Pengaduan

  • PA Tarakan menerima setiap pengaduan (lisan maupun tertulis).
  • Petugas akan memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian.
  • Pengaduan tertulis akan diberikan Tanda Terima.
  • PENTING: PA Tarakan hanya menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor yang jelas (meskipun dirahasiakan).
Layanan Publik

PROSEDUR PENGADUAN

"Sesuai Visi Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung, kami selalu berupaya memperbaiki pelayanan. Laporkan jika terdapat penyimpangan atau pungutan liar. Keamanan identitas Anda akan terjaga."

πŸ—£οΈ

I. Pengaduan Langsung

  • Telepon:
    0551-21003
  • Meja Pengaduan:
    Melapor langsung kepada Pejabat/Petugas yang ditunjuk di kantor Pengadilan Agama Tarakan.
βœ‰οΈ

II. Pengaduan Tak Langsung

  • Kotak Saran:
    Tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan.
  • Email:
    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

III. MELALUI APLIKASI SIWAS

  1. Buka situs siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Klik tombol "Login", isi Username & Password.
  3. Jika belum punya akun, klik Register.
  4. Isi form pengaduan & upload bukti (jika ada).
πŸ’‘ Tips Penting:
  • Gunakan Nama Samaran & Password unik.
  • Rahasiakan identitas asli Anda di Username.
  • Pastikan data memenuhi unsur 4W + 1H.
  • Lampirkan bukti foto/dokumen jika ada.

πŸ“‹ Kebijakan Penerimaan Pengaduan

  • PA Tarakan menerima setiap pengaduan (lisan maupun tertulis).
  • Petugas akan memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian.
  • Pengaduan tertulis akan diberikan Tanda Terima.
  • PENTING: PA Tarakan hanya menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor yang jelas (meskipun dirahasiakan).