Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Keterbukaan Informasi

HAK LAYANAN INFORMASI

📢 Hak Mendapatkan Pelayanan

Setiap Orang Berhak:

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
  • Menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum.
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan.
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai undang-undang.

Pemohon Berhak:

  • Mengajukan permintaan informasi disertai alasan.
  • Mengajukan gugatan ke pengadilan jika mendapat hambatan/kegagalan.
  • Mengetahui standar pelayanan (perkara & non-perkara).

⚖️ Hak Mengajukan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35):
  • ❌ Penolakan permintaan informasi.
  • 📉 Informasi berkala tidak disediakan.
  • 🔇 Permintaan tidak ditanggapi.
  • ⚠️ Tanggapan tidak sesuai permintaan.
  • 💸 Pengenaan biaya tidak wajar.
  • ⏳ Penyampaian melebihi waktu.
Mekanisme Keberatan (Pasal 36):
  • Waktu Pengajuan: Maksimal 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
  • Tanggapan Atasan: Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima tertulis.
  • Alasan Tertulis: Wajib disertakan jika atasan menguatkan putusan bawahannya.

⚙️ Mekanisme Penyelesaian

Prinsip Utama (Pasal 21): Cepat, Tepat Waktu, dan Biaya Ringan.

Prosedur Permintaan (Pasal 22):

  1. Pemohon mengajukan permintaan (tertulis/tidak tertulis).
  2. Badan Publik wajib mencatat data pemohon & informasi yang diminta.
  3. Pemberian Tanda Bukti/Nomor Pendaftaran saat permintaan diterima.
  4. Pemberitahuan Tertulis (Maks. 10 Hari Kerja):
    • Status penguasaan informasi.
    • Penerimaan/Penolakan (beserta alasan Pasal 17).
    • Format & Biaya (jika ada).
  5. Perpanjangan Waktu: Maks. 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Komisi Informasi.