Prinsip Utama (Pasal 21): Cepat, Tepat Waktu, dan Biaya Ringan.
Prosedur Permintaan (Pasal 22):
- Pemohon mengajukan permintaan (tertulis/tidak tertulis).
- Badan Publik wajib mencatat data pemohon & informasi yang diminta.
- Pemberian Tanda Bukti/Nomor Pendaftaran saat permintaan diterima.
- Pemberitahuan Tertulis (Maks. 10 Hari Kerja):
- Status penguasaan informasi.
- Penerimaan/Penolakan (beserta alasan Pasal 17).
- Format & Biaya (jika ada).
- Perpanjangan Waktu: Maks. 7 hari kerja dengan alasan tertulis.