Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Panduan Layanan

ALUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

1

Permohonan Banding

Permohonan disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu:

  • 14 Hari: Terhitung mulai hari berikutnya dari pengucapan putusan atau pemberitahuan putusan.

(Dasar: Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)

2

Pembayaran Biaya

Pemohon Banding membayar biaya perkara banding sesuai taksiran.

(Dasar: Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)

3

Pemberitahuan Permohonan

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan (Termohon Banding).

4

Memori & Kontra Memori

Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding.
Termohon Banding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.

5

Pemeriksaan Berkas (Inzage)

Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan (Inzage).
Dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan.

6

Pengiriman Berkas

Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7

Putusan Banding

Salinan putusan banding dikirim oleh PTA ke Pengadilan Agama untuk disampaikan kepada para pihak.

8

Penyampaian Putusan

Jurusita Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

Pasca Putusan BHT

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT):

Perkara Cerai Talak:
  • Sidang Penyaksian Ikrar Talak.
  • Penerbitan Akta Cerai (maks. 7 hari).
Perkara Cerai Gugat:
  • Penerbitan Akta Cerai (maks. 7 hari).