Permohonan disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu:
(Dasar: Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
Pemohon Banding membayar biaya perkara banding sesuai taksiran.
(Dasar: Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan (Termohon Banding).
Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding.
Termohon Banding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.
Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan (Inzage).
Dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan.
Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
Salinan putusan banding dikirim oleh PTA ke Pengadilan Agama untuk disampaikan kepada para pihak.
Jurusita Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT):