Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 

 
indrabcg

BERITA TERKINI

Oleh Nurul Huda (Mahasiswi Praktek Kerja Profesi Tahun 2025) A. Pendahuluan Perkawinan memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat dikarenakan dapat menyatukan dua manusia yang memiliki latar bel...
Oleh Nurul Huda (Mahasiswi Praktek Kerja Profesi Tahun 2025) A. Pendahuluan Pengesahan isbat nikah merupakan proses hukum yang dilakukan melalui pengadilan agama untuk mengesahkan suatu perkawinan yan...