Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2024
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2024
Survey Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Agen Perubahan 2024
Pegawai & PPNPN Teladan 2023
Relaas No. 227/Pdt/G/2024/PA.Tar
Relaas No. 230/Pdt/G/2024/PA.Tar

Prosedur Prodeo

Prosedur Berperkara Prodeo (Cuma-cuma/Gratis)

Anda tidak mampu secara ekonomi?

Negara akan menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga bagi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mendaftarkan perkaranya secara cuma-cuma (gratis).

Caranya yaitu dengan berkonsultasi langsung kepada Petugas di Layanan Informasi tentang pendaftaran perkara prodeo.

Permohonan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dapat diajukan dengan melampirkan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

    Dikeluarkan oleh lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.

2. Surat keterang tunjangan sosial lainnya

    seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu BPJS atau KIS, Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau dokumen lainnya.