Layanan Posbakum

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

Lembaga Kerja yang melakukan kerja sama  : Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan

Nomor Surat Perjanjian/Kontrak Kerja  : 16/SEK.PA.W34-A2/PL1.1.5/II/2024, tanggal 05 Februari 2024

Dasar Hukum                                      : Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 Dirjen Badilag

 

BAB I

PENGERTIAN DAN ISTILAH

Dalam petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah adalah pemberian layanan kepada para pencari keadilan berupa Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan.
  2. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  3. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan dalam bentuk sidang di luar gedung pengadilan atau sidang di tempat sidang tetap. 
  4. Pos Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Agama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  5. Petugas Posbakum adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Agama yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
  6. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi. 
  7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 
  8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. 
  9. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disebut BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.
  10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

Penerima Layanan Posbakum

Jenis jasa yang dilayani

Syarat-Syarat dan Mekanisme Penerima Manfaat Posbakum

 

Dasar Hukum : Surat Perjanjian/Kontrak Kerja