Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2024
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2024
Survey Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Agen Perubahan 2024
Pegawai & PPNPN Teladan 2023
Relaas No. 227/Pdt/G/2024/PA.Tar
Relaas No. 230/Pdt/G/2024/PA.Tar

Fasilitas layanan publik

FASILITAS PELAYANAN PUBLIK PA.TARAKAN

FASILITAS PUBLIK

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Negara sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Negara mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:

1. Ruang Bermain Anak dan Menyusui

Fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI disebut dengan ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI. sementara Ruang Bermain ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat/ atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif. Ruang Bermain Anak dan Menyusui klik disini

2. Ruang Publik Terbuka (Gazebo)

Gazebo adalah salah satu fasilitas dengan ruang-ruang terbuka sebagai alternatif tempat berkumpul dan melakukan kegiatan santai bersama anggota keluarga lainnya, banyak juga yang menyebut saung karena digunakan untuk tempat santai. Kuncinya adalah suasana alami, keakraban, kenyamanan dan keindahan. Dalam konteks di Pengadilan Agama Tarakan Gazebo digunakan sebagai wadah tamu terbuka bagi masyarakat yang sedang menunggu antrian pelayanan biar lebih nyaman. Foto Gazebo klik disini