Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2024
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2024
Survey Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Agen Perubahan 2024
Pegawai & PPNPN Teladan 2023
Relaas No. 227/Pdt/G/2024/PA.Tar
Relaas No. 230/Pdt/G/2024/PA.Tar

KEBERATAN ATAS INFORMASI

KEBERATAN ATAS INFORMASI

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  • pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  • tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  • permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  • pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  • informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.


PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.

Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.