Prosedur Berperkara

PROSEDUR BERACARA

 

Kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 49  dan 52 A, UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, meliputi:

 

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf

 

  • Zakat
  • Infaq
  • Shodaqoh
  • Ekonomi Syariah, dan
  • Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal

 

  1. Perkara permohonan, antara lain:

Penetapan waris, dispensasi nikah, wali adhol, itsbat nikah, asal usul anak, perwalian, adopsi anak, dan lain-lain dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Menyerahkan surat permohonan rangkap 7 (tujuh) yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan atau kuasanya, sedang bagi yang buta huruf dibuat dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim Pengadilan Agama berupa catatan permohonan lisan.
  • Membayar panjar biaya perkara melalui bank.
  • Fotokopy KTP/Kartu Keluarga
  • Fotocopy akta kelahiran bagi perkara dispensasi nikah dan wali adhol.
  • Surat keterangan ahli waris, surat keterangan kematian, silsilah ahli waris, fotokopy bukti-bukti harta waris untuk permohonan penetapan ahli waris.
  1. Perkara Gugatan, antara lain
    1. Permohonan Cerai Talak, Cerai Gugat, izin poligami dan pembatalan nikah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Menyerahkan surat permohonan atau gugatan rangkap 7 (tujuh) yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan atau kuasanya, sedang bagi yang buta huruf dibuat dan ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, atau hakim pengadilan agama berupa catatan permohonan lisan.
  • Membayar biaya perkara melalui bank.
  • Fotokopy KTP dan Surat Nikah beserta aslinya bagi perkara Cerai Talak, Cerai Gugat, Pembatalan Nikah dan Izin Poligami.
  • Surat pernyataan adil dari suami, surat keterangan penghasilan, surat pernyataan bersedia dimadu baik dari istri maupun calon istri bagi perkara Izin Poligami.
  1. Gugatan Harta Bersama, Waris, Wakaf dan Ekonomi Syariah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Menyerahkan surat gugatan rangkap 7 (tujuh) atau lebih sesuai dengan jumlah Tergugat, yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan atau kuasanya, sedang bagi yang buta huruf dibuat dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim Pengadilan Agama berupa catatan permohonan lisan.
  • Membayar panjar biaya perkara melalui bank.
  1. PERSIDANGAN DAN PENYELESAIAN
    1. Persidangan dilakukan oleh majelis hakim.
    2. Pihak pihak yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita/Jurusita untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan.
    3. Sebelum siding terlebih dahulu mendaftar nomor urut sidang pada petugas piket dengan menyerahkan relas panggilan.
    4. Persidangan dilakukan diruang sidang pengadilan agama tarakan setiap hari senin-sampai dengan rabu.
    5. Sidang dimulai pukul 09.00 wita para pihak diharap menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan sampai ada panggilan dari Panitera/Panitera Pengganti sidang.  
    6. Persidangan pertama majelis berusaha mendamaikan kedua belah pihak, apabila tidak berhasil, maka diwajibkan untuk menempuh mediasi (Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi).
    7. Salinan penetapan atau putusan  dapat diminta kepada Pengadilan Agama.
    8. Pengadilan agama memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari setelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara cerai gugat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak dalam perkara cerai talak.
    9. Eksekusi dilaksanakan oleh jurusita setelah ada Permohonan Eksekusi dari para pihak kepada Pengadilan Agama.
  2. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
    1. PERLAWANAN (Verzet)
      1. Pihak Tergugat/Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) di Meja 1 selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan.
      2. Pelawan membayar tambahan panjar biaya perkara yang telah ditaksir oleh meja 1, melaluli bank.
      3. Kasir menyerahkan satu eksemplar Salinan bukti pembayaran dan satu eksemplar Salinan perlawanan yang telah distempel dan diberi nomor perkara.  
      4. BANDING
  3. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
  • 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  1. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
  • Untuk perkara cerai talak (Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon kemudian Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari)
  • Untuk perkara cerai gugat (Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.)
  1. KASASI
  2. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  3. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  5. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  7. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  8. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  9. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  10. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
  • Untuk perkara cerai talak (Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon kemudian Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari)
  • Untuk perkara cerai gugat (Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.)
  1. PENINJAUAN KEMBALI
    1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
    2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
    3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
    4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
    5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
    6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
    7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
    8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  2. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
  • Untuk perkara cerai talak (Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon kemudian Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari)
  • Untuk perkara cerai gugat (Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari).
  1. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA DENGAN PEMBAYARAN VIA BANK

Pertama:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Kedua:
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
Ketiga:
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan:
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat:
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima:
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam:
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Ketujuh:
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kedelapan:
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesembilan:
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesepuluh:
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Kesebelas:
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Keduabelas:
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).