Tarakan, 15 Desember 2025 – Pengadilan Agama Tarakan (PA Tarakan) dan Kementerian Agama Kota Tarakan (Kemenag Tarakan) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada dua isu krusial di Kota Tarakan.
PKS ini secara spesifik mengatur tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Penandatanganan dilaksanakan pada hari Senin, 15 Desember 2025, di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan. PKS ini menjadi wujud nyata komitmen bersama kedua lembaga dalam memberikan kemudahan layanan, kepastian hukum, dan akses keadilan yang berpihak pada kelompok rentan di Kota Tarakan.



























