PEDOMAN PENGAWASAN
A. Pengertian pengawasan
Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan pengawasan berasal dari kata ‘awas’ yang berarti mengamati dan menjaga baik – baik. Maka secara harfiah pengawasan mempunyai arti segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penjagaan dan pengarahan yang dilakukan secara sungguh – sungguh agar objek yang diawasi dapat berjalan semestinya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 19 tahun 1996 menyebutkan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi dari objek pengawasan tersebut telah sesuai dengan yang ditetapkan.
B. Dasar Hukum Pengawasan :
C. Jenis Pengawasan
Berdasarkan lampiran I KMA/080/VIII/2006 ada beberaqpa jenis pengawasan adalah:
D. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan
E. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip- prinsip :
F. Ruang Lingkup Pengawasan
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang tingkat pertama adalah terhadap organesasi kepaniteraan dan kesekretariatan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi :
G. Pelaksanaan Pengawasan
Pelaksanaan pengawasan, dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
H. Pengawasan Keuangan
Pelaksanaan pengawasan keuangan ini meliputi :
I. Pelaporan, Rekomendasi Dan Tindak Lanjutnya
Kode Etik Hakim