Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2024
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2024
Survey Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Agen Perubahan 2024
Pegawai & PPNPN Teladan 2023
Relaas No. 227/Pdt/G/2024/PA.Tar
Relaas No. 230/Pdt/G/2024/PA.Tar

Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

Sesuai dengan Visi “Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung”, maka Pengadilan Agama Tarakan selalu berupaya untuk berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.


Tetapi tak dapat dipungkiri, terkadang masih ada perlakuan Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Tarakan ataupun pandangan yang negatif terhadap kinerja aparatur Pengadilan Agama Tarakan. Karena itu berbagai masukan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut sangat diharapkan guna peningkatkan pelayanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Laporkan bila terdapat penyimpangan dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Tarakan. Laporkan bila terdapat pungutan liar/pungutan tidak resmi yang menimpa anda. Keamanan identitas anda akan terjaga.


Prosedur pengaduan, kritik ataupun masukan dapat dilakukan sebagai berikut :

    I.    Pengaduan Langsung Dapat disampaikan melalui :

   1.     Telepon : 0551-21003

   2.    Melapor langsung Melalui Meja Pengaduan kepada Pejabat/Petugas yang telah ditunjuk untuk menerima pengaduan. Daftar nama Pejabat/Petugas penerima pengaduan dapat dilihat pada sub lain bagian ini.


    II.    Pengaduan Tak Langsung

    1.    Dapat disampaikan melalui “Kotak Saran” yang tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan.

    2.    Dapat disampaikan melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

. III. Melalui Aplikasi Siwas
  1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
   
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
   
  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
   

5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tarakan

1. Pengadilan Agama Tarakan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Tarakan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Tarakan akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Tarakan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Prosedur Pengaduan

Sesuai dengan Visi “Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung”, maka Pengadilan Agama Tarakan selalu berupaya untuk berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.


Tetapi tak dapat dipungkiri, terkadang masih ada perlakuan Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Tarakan ataupun pandangan yang negatif terhadap kinerja aparatur Pengadilan Agama Tarakan. Karena itu berbagai masukan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut sangat diharapkan guna peningkatkan pelayanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Laporkan bila terdapat penyimpangan dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Tarakan. Laporkan bila terdapat pungutan liar/pungutan tidak resmi yang menimpa anda. Keamanan identitas anda akan terjaga.


Prosedur pengaduan, kritik ataupun masukan dapat dilakukan sebagai berikut :

    I.    Pengaduan Langsung Dapat disampaikan melalui :

   1.     Telepon : 0551-21003

   2.    Melapor langsung Melalui Meja Pengaduan kepada Pejabat/Petugas yang telah ditunjuk untuk menerima pengaduan. Daftar nama Pejabat/Petugas penerima pengaduan dapat dilihat pada sub lain bagian ini.


    II.    Pengaduan Tak Langsung

    1.    Dapat disampaikan melalui “Kotak Saran” yang tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan.

    2.    Dapat disampaikan melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

. III. Melalui Aplikasi Siwas
  1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
   
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
   
  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
   

5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tarakan

1. Pengadilan Agama Tarakan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Tarakan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Tarakan akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Tarakan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.