Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 

 

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Barang Persediaan

Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan blanko akta cerai dan buku register yang sudah tidak terpakai pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di area belakang gedung Pengadilan Agama Tarakan. Kegiatan ini disaksikan oleh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan dokumen kedinasan.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan BMN sebagai upaya menjaga keamanan informasi, menertibkan administrasi, dan memastikan bahwa arsip atau dokumen yang sudah lama dan tidak digunakan lagi dimusnahkan dengan aman serta sesuai prosedur. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola BMN yang efektif dan terpercaya.