Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Transparansi Publik

STATISTIK PENGADUAN 2026

MATERI PENGADUAN MASUK
PA Tarakan
DITERUSKAN
PTA Kaltim
DITERUSKAN
MA / Badilag
Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Prilaku Hakim 0 0 0
Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan 0 0 0
Pelanggaran Sumpah Jabatan 0 0 0
Pelanggaran Terhadap Peraturan Disiplin PNS 0 0 0
Perbuatan Tercela *) 0 0 0
Pelanggaran Hukum Acara **) 0 0 0
Mal Administrasi ***) 0 0 0
Pelayanan Publik Yang Tdk Memuaskan ****) 0 0 0
ℹ️ Keterangan:
  • *) Berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat peradilan.
  • **) Baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan kurang ketelitian.
  • ***) Terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian administratif dan/atau menjadi calo perkara perdata di PA Tarakan.
  • ****) Yang dapat merugikan pihak berkepentingan atau masyarakat umum dalam kemudahan mengakses informasi.