Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
KMA NO. 080/SK/VIII/2006

PEDOMAN PENGAWASAN

πŸ“– Pengertian Pengawasan

Secara harfiah, pengawasan berarti proses penjagaan dan pengarahan yang sungguh-sungguh agar objek yang diawasi berjalan semestinya.

Menurut Kepmenpan No. 19/1996: Pengawasan adalah seluruh proses penilaian terhadap objek pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan yang ditetapkan.

βš–οΈ Dasar Hukum

UU No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU No. 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung (jo UU No. 5/2004).
UU No. 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama (jo UU No. 3/2006 & UU No. 50/2009).
SK KMA/080/SK/VIII/2006
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.

πŸ” Jenis & Fungsi Pengawasan

A. Jenis Pengawasan

  • Pengawasan Melekat (Waskat): Pengendalian terus-menerus oleh atasan langsung (preventif & represif).
  • Pengawasan Rutin/Reguler: Dilakukan oleh Bawas MA, PTA, dan PA secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan.

B. Fungsi Utama

  • Menjaga pelaksanaan tugas sesuai rencana & aturan.
  • Mengendalikan administrasi agar tertib.
  • Menjamin pelayanan publik (kualitas putusan, waktu cepat, biaya murah).

βœ… Prinsip Pengawasan

Independensi Objektivitas Kompetensi Formalistik Koordinasi Integrasi Efisien, Efektif, Ekonomis

πŸ“‹ Ruang Lingkup Pengawasan

1. Manajemen Peradilan
  • Program kerja & pencapaian target.
  • Pengawasan, pembinaan, & evaluasi.
2. Administrasi Perkara
  • Prosedur penerimaan (Tk.1, Banding, Kasasi, PK).
  • Keuangan, pemberkasan, & pelaporan.
3. Persidangan & Putusan
  • Sistem pembagian perkara.
  • Ketepatan waktu & minutasi.
  • Pelaksanaan putusan (eksekusi).
4. Administrasi Umum & Pelayanan
  • Kepegawaian, Keuangan, Inventaris.
  • Kedisiplinan, Kebersihan, Kerapihan.
  • Tingkat pengaduan masyarakat.

πŸ“ Pelaksanaan & Tindak Lanjut

  • Tahapan: Pertemuan awal βž” Pemeriksaan Data βž” Evaluasi βž” Uji Petik/Lapangan βž” Lembar Temuan.
  • Kontrak Kinerja: Pejabat objek pemeriksaan wajib menandatangani kontrak kesediaan perbaikan dalam waktu tertentu.
  • Rekomendasi: Dapat berupa pembetulan kesalahan, penyempurnaan kekurangan, atau penjatuhan hukuman disiplin.
  • Tindak Lanjut: Dilakukan oleh pejabat pengelola administrasi atau pimpinan pengadilan yang berwenang.