TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN
Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
*Gedung Pengadilan Agama Tarakan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Periode Tahun 2024
NAMA |
JABATAN |
Link |
M. ZARKASI AHMADI, S.H. M.H. |
Ketua |
Klik disini |
AHMAD SYAOKANY, S.Ag., M.H. |
Wakil Ketua |
Klik disini |
AYU NUR RAHMAWATI, S.H.I., M.H.I. |
Hakim |
Klik disini |
NUR TRIYONO, S.H.I., M.H. |
Hakim |
Klik disini |
MUHAMMAD LUDZFI J., S.Kom. |
Sekretaris | Klik disini |
SAPRUDDIN, S.Kom., S.H. | Panitera | Klik disini |
RAJIB SYAHRI, S.Kom. | Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda | Klik disini |
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Periode Tahun 2024
NAMA |
JABATAN |
Link |
HASAN BASRI, S.H.I. |
Kasubbag Pelaporan, IT dan Perencanaan |
Klik disini |
INDRA BAYU CANDRA GUPTA, S.Kom |
Pranata Komputer Ahli Pertama |
Klik disini |
NASYUKHA, S.I.Pust. |
Arsiparis Terampil |
Klik disini |
FIKRIZIA INSANI, S.M |
Arsiparis Terampil |
Klik disini |
RIFDA APRILIA RUSFAYANTI, S.H. |
Klerek - Analis Perkara Peradilan |
Klik disini |
SAEPURROHMAN, A.Md. Akun. |
Juru Sita Pengganti |
Klik disini |
GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA TARAKAN
PETA WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA TARAKAN